BATAM – Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dalam persidangan, Rabu(8/3) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutuannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Baderudin dengan kurungan penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa satu unit mobil dirampas untuk negara dan barang bukti sabu seberat 4400 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Baderudin meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya empat anak,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Marta menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan putusan.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.