Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Dayat : Saya Menyesal Yang Mulia – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Dayat : Saya Menyesal Yang Mulia

BATAM – Terdakwa kasus penganiayaan, Taufik Hidayat alias Dayat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 7 tahun enam 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(25/2/2016) sore.

 

“Saya menyesal Yang Mulia, saya juga memiliki anak. Saya meminta keringanan hukuman Yang Mulia,”ujar Dayat memelas kepada Majelis Hakim.

 

Mendengar permohonan terdakwa Dayat, JPU Barnad menyatakan tetap pada tuntutannya.

 

Sebelumnya JPU Barnad menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Rama Dani alias Hamdani yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri korban secara permanen.

 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan,”tegas Barnad.

 

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani menunda persidangan hingga seminggu kedepan.

 

(red/CR 2)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top