Divonis 2,5 Tahun Penjara, Intan : Sinetron belum Berakhir

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan, siang tadi,Rabu(8/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Cahyono saat membacakan putusan.

Seusai membacakan putusan Cahyono memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk mengajukan upaya hukum.  “Sidang dinyatakan ditutup,” kata Cahyono sambil mengetok palu.

Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang.

Intan juga mengaku akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang sebenarnya menurutnya justru tidak diungkap di persidagan.

Hal berbeda dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU). Ia mengatakan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pertimbangan JPU dalam surat dakwaan.

“Setelah kita dengar putusan, Majelis sependapat dengan JPU dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Cahyono sekaligus Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa setelah dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Intan belum ditahan karena mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.

“Jika dalam 7 hari terdakwa menyatakan menerima dan tidak banding atas putusan tersebut, terdakwa langsung dieksekusi, tapi jika terdakwa banding, kewenangan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.