Categories: HUKRIM

Terbukti Bersalah, Dua Warga Negara Inggris Divonis Ringan

Nota Pembelaan Kedua Terdakwa Ditolak Seluruhnya

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan.

Wahyu juga mengatakan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, serta pidana denda masing-masing Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti 2 buah paspor, 4 unit kamera dan 1 unit lensa kamera dikembalikan kepada kedua terdakwa. Sedangkan 3 unit memori card, 1 unit USB dirampas untuk negara.

“Membayar biaya perkara masing-masing 5 ribu rupiah,” kata Wahyu mengakhiri pembacaan putusan Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

“Untuk kepentingan klien kami, kami menerima putusan ini dan tidak tidak mengajukan upaya hukum,” ujar Aristo setelah berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Kami minta waktu yang mulia,” ujar Bani singkat.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Neil Richard dan Rebecca Bernadette dengan pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena diduga menyalahgunakan izin kunjungan atau Visa of Arrival(VOA) yang diberikan petugas Imigrasi di pelabuhan internasional batam center dengan melakukan pembuatan film dokumenter untuk tujuan pekerjaan di perusahaan mereka yakni Wall to Wall Production yang dibiayai oleh saluran televisi National Geografic. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

50 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

53 menit ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

1 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.