Categories: HUKRIM

Terbukti Bersalah, Dua Warga Negara Inggris Divonis Ringan

Nota Pembelaan Kedua Terdakwa Ditolak Seluruhnya

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan.

Wahyu juga mengatakan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, serta pidana denda masing-masing Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti 2 buah paspor, 4 unit kamera dan 1 unit lensa kamera dikembalikan kepada kedua terdakwa. Sedangkan 3 unit memori card, 1 unit USB dirampas untuk negara.

“Membayar biaya perkara masing-masing 5 ribu rupiah,” kata Wahyu mengakhiri pembacaan putusan Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

“Untuk kepentingan klien kami, kami menerima putusan ini dan tidak tidak mengajukan upaya hukum,” ujar Aristo setelah berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Kami minta waktu yang mulia,” ujar Bani singkat.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Neil Richard dan Rebecca Bernadette dengan pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena diduga menyalahgunakan izin kunjungan atau Visa of Arrival(VOA) yang diberikan petugas Imigrasi di pelabuhan internasional batam center dengan melakukan pembuatan film dokumenter untuk tujuan pekerjaan di perusahaan mereka yakni Wall to Wall Production yang dibiayai oleh saluran televisi National Geografic. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.