BATAM – Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor wilayah (kanwil) Provinsi Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo optimis penerimaan pajak provinsi Kepulauan Riau 2019 capai target. Hal itu disampaikan Slamet usai acara Tax Gathering yang digelar di hotel Best Western Panbil (BWP), Selasa (08/10/2019) pagi.
“Kami optimis penerimaan pajak Kepri akan mencapai target di tahun ini,” ucapnya.
Namun, lanjut Slamet, pihaknya harus melihat juga bahwa ada beberapa permasalahan misalnya pertumbuhan ekonomi di negara tetangga maupun global yang akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
“Misalnya kalau ekspornya menurun, tentu saja pembayaran pajak menurun. Impornya menurun, PPh pasal 22 impor menurun juga, menyesuaikan otomatis mengikuti perkembangan ekonomi,” lanjutnya.
Hingga saat ini penerimaan pajak provinsi Kepri telah mencapai 66% atau (4,429 Triliun) dari total target sebesar (6,886 Triliun).
“Melihat pertumbuhan pajak Kepri saat ini sebesar 13,65 % dibanding dengan tahun lalu, kami yakin target penerimaan pajak sampai akhir tahun nanti akan tercapai,” tambahnya.
Slamet menambahkan, DJP Kepri akan terus berupaya untuk mencapai target penerimaan diantaranya yakni tetap memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada wajib pajak agar melaporkan omzetnya, dan membayar kewajibannya dengan benar. Dan juga berupaya melakukan penambahan ektensifikasi wajib pajak
“Kemudian, kami juga berupaya melakukan ekstensifikasi wajib pajak, penambahan wajib pajak yang belum terdaftar supaya mereka menyampaikan surat pemberitahuannya. Dan mungkin ada beberapa juga wajib pajak yang sedang dilakukkan uji kepatuhannya berdasarkan data-data yang didapat dari kantor pusat,” ucapnya.
Slamet juga mengatakan, jika pajak di Kepri tumbuh, berarti pertumbuhan di ekonomi di turut tumbuh juga. Hingga saat ini presentasi kepatuhan wajib pajak diprovinsi kepri sebesar 86%, dengan jumlah wajib pajak di Provinsi Kepri yakni sebangak 170 ribu wajib pajak.
“Untuk Kepri jumlah wajib pajak yang terdaftar yakni sebanyak 170 ribu wajib pajak, yang terdiri dari pengusaha, CV, PT, bisa juga perorangan, dan juga bendaharawan pemerintah,” pungkas Slamet.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo