Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Batam, Senin 13 April 2026./Foto: RD

Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, JPU menjerat terdakwa Dju Seng dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dalam perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, terdakwa I Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Dju Seng) dan terdakwa II PT Sri Indah Barelang(Dju Seng) dijerat dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana./RD

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!