Categories: NASIONAL

Dokumen TKI di Malaysia Disempurnakan

JAKARTA – swarakepri.com : Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mencari solusi dalam memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonsia(TKI) yang bekerja di Malaysia menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melalui pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis(28/9/2013) dihasilkan kesepakatan diantaranya soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program penghentian penerbitan journey performance (JP) atau visa tourits oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.

Menurut Muhaimin hasil kesepakatan lainnya adalah kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.

Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.

Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

Terkait dengan penghentian kebijakan visa pelancong yang bisa dirubah jadi izin kerja Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013.

“Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking,” kata Muhaimin.

Sementara itu terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI.

“Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” katanya.

Dalam kesempatan ini Muhaimin pun mendesak agar Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.(red/SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.