Dori : Saya Korban Politik Abdul Azis dan Nuryanto

Divonis 3 Bulan Penjara, Dori Hermanto Banding

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu di TPS 19 Bengkong Sadai, Dori Hermanto meradang setelah mendengarkan vonis Mejalis Hakim yang menghukumnya 3 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa(6/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya tidak terima, saya hanya korban politik dari Abdul Azis dan Nuryanto, tegas Dori kepada Ketua Majelis Hakim, Merryawati didampingi Djarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota.

Dori akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil karena terdakwa lainnya yakni Slamet Acmadi bahkan belum pernah bisa dihadirkan ke persidangan.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Dori membenarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Dori menjanjikan kepada saksi(10 orang,red) uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos Abdul Azis, Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat dan Nuryanto, Caleg DPRD Batam dari PDIP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Merrywati saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar hari Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 menit ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

3 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

4 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

4 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

4 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

5 jam ago

This website uses cookies.