DPD Partai Golkar Karimun Sembelih 2 Ekor Sapi – SWARAKEPRI.COM
Karimun

DPD Partai Golkar Karimun Sembelih 2 Ekor Sapi

Ketum DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun yang juga Bupati Karimun, Aunur Rafiq, saat menyampaikan amanatnya pada acara penyembelihan hewan kurban, Selasa (13/8/2019) di Kantor DPD Partai Golkar di Tanjung Balai Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya (DPD Golkar) Kabupaten Karimun kurbankan 2 Ekor Sapi pada perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah Tahun 2019 Masehi, Selasa (13/8/2019) di Kantor Sekertariat DPD Partai Golkar di Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban itu, disejalankan dengan acara syukuran atas peraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan anggota legislatif terpilih periode 2020-2024. Pemilu 2019, Partai Golkar meraih suara sebanyak 30.955 dan kursi di legislatif sebanyak 8 kursi.

“Alhamdulillah, pada perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah ini, kita bisa berkurban sebanyak 3 ekor sapi dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak. Semoga apa yng kita laksanakan hari ini, menjadi amal ibadah bagi kita semua dan menjadi momen peningkatan hubungan silaturahmi antar sesama kader dan seluruh pendukung dan masarakat Kabupaten Karimun,” terang Ketua Umum (Ketum) DPD Golkar Kabupaten Karimun yang juga Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

“Acara ini juga kita sejalankan dengan acara syukuran dan ucapan selamat kepada para anggota legislatif yang terpilih periode 2020-2024 pasca penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rafiq juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan 4 kandidat calon Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupten Karimun ke pusat melalui DPD Golkar Provinsi Kepri berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Adapun keempat nama kandidat tersebut, sambungnya, M Yusuf Sirat yang saat ini menjabat Ketua DPRD Karimun, Samsul dan Rohani yang masih menjabat anggota DPRD Karimun dan mantan anggota DPRD Karimun Anwar Hasan.

Disinggung terkait perolehan suara terbanyak, Rafiq menjelaskan bahwa sesuai aturan internal, calon Ketua DPRD Karimun tidak mutlak calon anggota legislatif yang meraih suara terbanyak. Suara terbanyak merupakan satu dari tujuh persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi hasil Rapimnas 2013.

“Perolehan suara terbanyak, merupakan satu dari tujuh persyaratan yang telah ditetapkan. Masih ada 6 persyaratan lagi yang menjadi pertimbangan dalam mengusulkan calon Ketua DPRD Karimun. Inilah yang menjadi acuan kita dalam mengajukan ke pusat. Selanjutnya, untuk penetapan nama yang akan mengisi kursi pimpinan di DPRD Karimun, kita serahkan sepenuhnya ke DPP Partai Golkar,” turtupnya  saat diwawancarai awak media.

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top