JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfan Lindan membenarkan bahwa DPR mendukung peraturan yang mewajibkan e-toll card bagi pengguna jalan tol. Akan tetapi kenyataannya sekarang rakyat dipaksa untuk tidak membayar cash.
“Saya kira mengenai e-toll itu memang kita dukung, tetapi tidak boleh rakyat ini dipaksa tidak bisa untuk membayar cash,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (17/10).
Politisi NasDem ini melanjutkan, di negara-negara lain memang sudah memberlakukan e-toll sejak lama. Namun mereka tetap menyediakan satu jalur untuk pembayaran tunai. Tindakan yang seperti ini (memaksa) menurutnya sama saja menekan rakyat.
“Di seluruh dunia memang ada negara-negara dengan mekanik yang lebih canggih dari kita tetapi mereka tetap ada pintu untuk membayar cash. Kalau tidak, ini namanya menekan rakyat dengan tidak memberikan kesempatan mereka untuk membayar cash,” ujarnya.
Zulfan juga keberatan dengan pembelian kartu perdana e-toll yang memotong langsung saldo pengguna baru. “Mengenai e-toll, setiap pembelian kartu perdana, ada potongan 10 ribu sampai 20 ribu per kartu perdana. Ini tidak benar cara seperti ini,” tegasnya.
Selain e-toll, Zulfan juga menyinggung soal PLN. Menurutnya, PLN telah memberatkan rakyat dengan meningkatkan daya listrik tetapi menghilangkan subsidi.
“Dulu, rakyat diberikan subsidi 450 Volt Ampere, kemudian rakyat dikasih kesempatan untuk gratis meningkatkan daya listriknya menjadi 900 VA. Setelah rakyat lari ke 900 VA tidak ada lagi subsidi 450 VA diproduksi oleh PLN. Ini terus terang sangat memberatkan bagi masyarakat,” tutupnya.
Media Center Fraksi Nasdem/r
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
This website uses cookies.