Categories: NASIONAL

DPR Minta Gubernur Kepri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Rempang

BATAM – Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung Tata Ruang Wilayah di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(21/2/2017).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Komisi IV DPR RI mengungkapkan kekecewaannya karena kondisi lapangan memperlihatkan kawasan Rempang yang masih berstatus kawasan hutan digunakan sebagai Ruli bahkan ada lahan yang diklaim milik PT Tanah Airku.

“Tadi kami melihat ada plang PT Tanah Airku, memasuki kawasan tersebut melanggar KUHP 551 sedangkan kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan buru,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI Sudin.

Sudin menambahkan bahwa sejak 2009, dirinya pernah berkunjung ke Rempang dan melihat banyak penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Rempang, termasuk diantaranya Ruli. Ia menyayangkan bahwa jumlahnya saat ini tidak berkurang bahkan kian bertambah.

“Kalau kita lihat disini, hampir sebagian besar lokasi itu sudah dijarah oleh oknum,” ungkap Sudin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa siapapun yang menduduki kawasan tanpa izin akan dipidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan akan dihukum minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun.

Komisi IV DPR RI meminta agar Gubernur Kepri dibantu aparat penegak hukum menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan hutan Rempang.

“Kami minta kepada Bapak Gubernur dan seluruh aparat terkait agar menertibkan kawasan hutan supaya terbebas dari rumah liar, khususnya hunian rumah penduduk yang ilegal,” pinta Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI meminta jawaban legalitas keberadaan PT Tanah Airku yang secara terang-terangan memasang plang penguasaan lahan di Rempang kepada Gubernur Kepri.

Oleh karena kawasan Rempang tersebut masih berada di Kota Batam, maka Gubernur Kepri meminta BP Batam memberikan penjelasan langsung terkait perizinan PT Tanah Airku.

“Khusus PT Tanah Air ini memang belum memproses secara baik di BP Batam artinya adalah penggunaan lahan yang belum jelas statusnya, ilegal,” jelas Tjahjo Prijonggo selaku Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam.

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

18 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

22 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

32 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.