Categories: BATAMNASIONAL

DPR RI Pertanyakan Penetapan Tersangka Warga Pulau Rempang

BATAM – Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mempertanyakan penerapan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan yang dikenakan kepada tiga warga Pulau Rempang oleh kepolisian.

Mafirion menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, justru masyarakat Rempang yang terancam kehilangan kemerdekaannya akibat kebijakan yang menyertai proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Kemerdekaan siapa yang dirampas? Bukankah justru Nek Awe yang merasa kebebasannya dirampas?,” kata Mafirion saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Mafirion juga menyoroti status tersangka yang diberikan kepada seorang lansia, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, dalam kasus ini. Selain Nek Awe, dua warga lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).

Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM, Mafirion turut menyampaikan permintaan rekapitulasi serta evaluasi atas dugaan intimidasi yang dialami warga Rempang sejak 2023. Saat itu, proyek Rempang Eco-City mulai mencuat dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Meskipun menghormati proses hukum yang berjalan, Mafirion menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Rempang tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, tindakan warga merupakan bentuk pembelaan atas hak mereka untuk tetap tinggal di kampung halaman.

“Kami mengecam rencana penahanan ini. Masyarakat hanya ingin mempertahankan hak mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membangun kembali komunikasi dengan warga terkait rencana investasi Rempang Eco-City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

15 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.