BATAM – DPRD Kota Batam belum setujui usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan dari seluruh fraksi mengenai usulan Ranperda ini ada 4 fraksi yang menolak. Diantaranya yaitu Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi, Gerindra dan Fraksi Gabungan Demokrat dan PSI.
Alasan penolakan Ranperda ini, seperti yang disampaikan Aman dalam pandangan fraksi PKB dikarenakan Pemko Batam telah menerbitkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.
Selain itu Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, juga telah mengeluarkan intruksi Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2020, juga untuk mengendalikan Covid-19 di Kota Batam.
Aman menyatakan lebih setuju dalam penerapan Perwako yang telah ada ketimbang membuat ranperda lagi.
”Fraksi PKB sangat setuju jika implementasi terhadap Perwako itu dimaksimalkan,” ujar Aman.
Fraksi lain yang menyetujui usulan Ranperda ini tetap dilanjutkan adalah Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDIP.
Kendati lebih banyak Fraksi yang sepakat melanjutkan pembahasan ranperda, pimpinan rapat paripurna, Muhammad Kamaluddin menutup rapat dan akan kembali dilanjutkan tiga hari kemudian dengan agenda jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi./Din