BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam telah mencabut surat keterangan izin pematangan lahan nomor B/4922/A4.1/6/2016 di kawasan Dam Baloi tanggal 26 Agustus 2016 lalu.
Namun demikian, aktivitas pematangan lahan sudah kembali terjadi. Hal ini membuat warga Baloi Kolam kembali resah.
Koordinator LSM Gerakan Bersama Rakyat(Gebrak) Agung Wijaya meminta DPRD Batam bersikap tegas dan memaksimalkan fungsi pengawasan.
“Kami minta ketegasan Ketua DPRD Batam, dengana adanya surat pencabutan izin pematangan lahan di Dam Baloi, harus Dewan bisa lebih proaktif. Kalau memang tidak mampu, kibarkan bendera putih saja,” ujarnya.
Agung juga mempertanyakan proses hukum terkait pelanggaran hukum lingkungan Dam Baloi di Bepedalda Kota Batam.
“Kami minta Bapedalda juga bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang ada,” bebernya.
Agung mengkhawatirkan aktivitas pematangan lahan yang kembali terjadi bisa mengakibatkan gesekan dengan warga Dam Baloi.
“Seharusnya mereka patus terhadap surat dari BP Batam. Kita khawatir masyarakat akan bertindak. Warga sudah kembali resah,” jelasnya.
REDAKSI
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.