BATAM – Langkah Pemerintah Kota(Pemko) Batam untuk menertibkan bangunan tak berizin yang berdiri di atas row jalan didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan pihaknya telah rekomendasi kepada Pemko Batam supaya mengembalikan fungsi lahan hijau.
“Kita sangat mendukung, rekomendasi juga sudah kita keluarkan,” kata Nuryanto, Jumat (18/3/2016).
Karena itu, ia juga meminta Wali Kota Batam untuk tegas dan berani menertibkan kios liar yang selama ini dinilai cukup mengganggu pemandangan keindahan Kota Batam.
Kemudian, DPRD Batam ia katakan juga mendukung rencana dan visi Pemerintah Kota Batan yang mempunyai spirit untuk memberikan pelayanan yang terbuka, transparan dan cepat.
“Spiritnya kita sangat mendukung, suapaya Batam juga bebas dari pungli,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera mentertibkan delapan titik kios liar yang berdiri di lahan buffer zone. Hal itu dilakukan guna untuk mengembalikan lahan area penghijauan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa Pemko Batam saat ini sedang memetakan titik kios liar yang akan ditertibkan dan persoalan kios liar menurutnya menjadi fokus utama yang diselesaikan.
“Tahun ini ada delapan titik, dan tadi yang pertama kios liar di Simpang Panbil Mukakuning,” kata Amsakar, Rabu (16/3/2016).
Amsakar juga menjelaskan pada prinsipnya Pemko Batam akan membangun sinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) karena dalam penertiban merupakan tugas tim terpadu.
(red/BT)