Categories: POLITIK

DPRD Batam Minta Eksekusi Lahan Kampung Harapan Dihentikan Sementara

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam merekomendasikan eksekusi lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai dihentikan sementara hingga ada solusi bagi warga.

Hal itu diungkapkan Nyanyang Haris Pratamura selaku pimpinan rapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga kampung Harapan Swadaya, Pemko dan BP Batam, Kamis (8/12/2016) siang diruang rapat komisi I DPRD Batam.

“Kita tadi rekomendasikan jangan ada penggusuran dulu, sebelum adanya kesepakatan dari BP, Pemko dan DPRD Kota Batam selaku yang membuat Surat Keputusan Bersama(SKB) yang diketahui para warga,” ujar Nyanyang seusai RDP.

Kata dia, SKB tersebut merupakan keputusan dari tiga instansi yakni DPRD, Pemko dan BP Kawasan untuk mencarikan solusi kepada para warga.

“SKB ini yang menjadi dasar warga mendirikan bangunan di atas lahan yang disengketakan, jadi tidak boleh ada penggusuran sebelum ada penyelesaian dan koordinasi kepada ketiga instansi ini,” jelasnya.

Nyanyang menjelaskan bahwa dari sisi hukum memang sudah inkracht, akan tetapi tidak lengkap apabila SKB belum dicabut dan tidak adanya pemberitahuan kepada warga.

“SKB ini harus didudukkan dulu, karena yang menanda tangani ini DPRD, BP dan Pemko Batam. Jadi harus ada koordinasi. Dan perlu diingat tidak ada yang namanya penggusuran dalam SKB ini, jadi harus didudukkan dahulu,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Dir Lahan BP Kawasan dan PT Glory Point dalam agenda RDP tersebut, yang mana para warga mengharapkan segera adanya solusi terkait tempat tinggalnnya.

“Untuk itu saya meminta dalam surat rekomendasi ini agar dijadwalkan kembali RDP dan harus hadir semua, serta langsung ada keputusan,” Tegasnya

Sebelumnya dalam RDP, Himawansya bagian lahan BP Batam berjanji akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam untuk memberhentikan dulu penggeksekusian lahan tersebut sebelum adanya solusi.

“Jadi pak Wawan, tolong segera berkoordinasi dengan Pengadilan” Kata Nyanyang saat menutup rapat.

 
Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

7 menit ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

20 menit ago

Kolaborasi Multipihak Perkuat Aksi Iklim Berbasis Desa melalui ProKlim di Sumatera Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…

25 menit ago

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

3 jam ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

3 jam ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

3 jam ago

This website uses cookies.