BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
- Pajak Permainan Bowling dari 5 persen menjadi 15 persen.
- Pajak Diskotik, Karaoke, Club malam dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 35 persen.
- Pajak Panti pijat, Refleksi dan Mandi uap dari 15 persen menjadi 35 persen.
- Pajak Arena permainan ketangkasan dari 15 persen menjadi 50 persen.
- Pajak arena permainan ketangkasan anak-anak tetap 15 persen.
- Pajak reklame semula dari 15 persen jadi 20 persen.
- Penambahan klausul baru yakni khusus rokok dan minuman beralkohol 25 persen.
- Pajak reklame politik, sosial dan keagamaan dikecualikan.
- Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula 6 persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumahtangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.
- Pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
- Pajak restoran tetap 10 persen dan pajak hotel tetap 10 persen.
Roni Rumahorbo