BATAM – Penolakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Batam terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan diberlakukan mulai 30 Januari 2020 mendapat respon DPRD Kota Batam.
Pelaku UMKM menilai pemberlakuan peraturan tersebut membuat mereka tak mampu bersaing secara harga. Sehingga berujung pada matinya usaha di Kota Batam.
Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut ambang batas barang impor kena pajak toko online yang semula $ 75 USD menjadi $ 3 USD.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda menyampaikan keberatan pemberlakuan PMK. Hanya saja laporan tersebut belum disampaikan secara resmi.
“Kita akan mengadakan RDP bila memang pelaku-pelaku usaha tersebut membuat aduan secara resmi serta ada asosiasinya. Jika hanya surat terbuka di media sosial seperti itu tentu tidak akan membuahkan keputusan yang resmi pula” ujarnya, Jumat (24/1/2020).
Yunus melanjutkan bahwa terkait masalah ini pihak DPRD Kota Batam terutama Komisi II akan menanggapi secara serius. Yaitu dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) serta menghadirkan instasi terkait.
“Intinya kita akan teruskan aspirasi para pelaku UMKM online tersebut dan akan menghadirkan pihak BP Batam, Bea Cukai, Disperindag dan instansi terkait lainnya pada RDP nanti,” pungkasnya.
Tasya