BATAM – Empat Fraksi di DPRD Kota Batam yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Nasdem memutuskan menarik dukungan penggunaan hak angket reklamasi pantai dalam rapat paripurna DPRD Batam, Kamis (6/10/2016).
Setelah penarikan dukungan dari empat fraksi tersebut, paripurna sempat di skors dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan voting tertutup untuk mengambil keputusan soal penggunaan hak angket reklamasi pantai.
Hasilnya dari 38 anggota DPRD Batam yang hadir, suara terbanyak yakni 20 suara memilih tidak melanjutkan hak angket, sedangkan yang memilih setuju hanya 18 suara.
Penggagas angket reklamasi Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga penarikan dukungan Fraksi terhadap anggotanya yang ikut menandatangani usulan angket reklamasi pantai.
“Kami sudah menduga, ini sengaja dilakukan oleh Fraksi karena kepentingan Politik ataupun kepentingan partai,” jelas Uba.
Menurutnya, kesengajaan ini juga sudah disetting untuk mempengaruhi keputusan dalam rapat paripurna.
“Memang sengaja dibelokkan yang secara nyata mempengaruhi keputusan, kalau sudah disuruh tarik oleh Fraksi, anggota mau bilang apa,” jelasnya.
Uba menegaskan bahwa paripurna angket reklamasi pantai bukan soal menang dan kalah.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana DPRD Batam menyikapi keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan reklamasi,” pungkasnya.
JEFRY HUTAURUK
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.