Pengusaha Komitmen Taati Aturan, Usaha Gelper tingkatkan PAD Kota Batam
BATAM – swarakepri.com : Harapan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Permainan Ketangkasan Elektronik Mekanik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) untuk bisa kembali menjalankan usaha menemui titik terang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang dihadiri oleh pengurus APGEMA, BPM-PTSP, Dinas Pariwisata, Bapeko, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemko Batam hari ini Rabu(3/12/2014) menghasilkan perspektif yang sama terkait keberadaan usaha arena permainan di Batam.
Namun demikian untuk mewujudkan keinginan pengusaha membuka kembali usaha arena permainan di Batam dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pengusaha untuk benar-benar menjalankan usaha tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kadis Pariwisata Kota Batam, Yusfa Hendri menegaskan bahwa sepanjang sejarah keberadaan usaha gelper di Batam selalu menimbulkan polemik karena adanya perbedaan persepsi dalam menilai usaha gelper diantara aparat berwenang.
“Hal ini disebabkan kita belum memiliki aturan yang jelas, Perda juga belum kuat,” tegasnya.
Yusfa juga menguraikan upaya-upaya yang telah dilakukan Dinas Pariwisata Kota Batam dalam memperjuangkan keberlangsungan usaha gelper sejak adanya penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada bulan oktober 2011 lalu hingga proses memperjuangkan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan.
Terbitnya Permen 30 Tahun 2014 ini menurut Yusfa tidak bisa serta merta untuk menjalankan usaha gelper di Batam karena harus dilakukan sertifikasi usaha terlebih dahulu.
“Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha,” tegasnya.
Menurut Yusfa, jika dikelola dengan profesional dan sesuai aturan yang ada, usaha gelper bisa memberikan dampak positif untuk Batam. Namun ia mengingatkan agar sejarah usaha gelper di Batam jangan dilupakan.
“Pengusaha harus benar-benar diseleksi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPM dan PTSP Batam, Gustian Riau mengatakan menyambut baik atas keberlangsungan usaha gelper di Batam. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPM belum mengeluarkan ijin gelper karena belum ada payung hukumnya.
“Kami setuju daripada menjadi polemik, tapi harus ada keterbukaan,” jelasnya.
Ia mengharapkan adanya payung hukum dan kesepakatan bersama terkait usaha gelper di Batam. Pengusaha gelper juga diminta untuk kompak bergabung dalam satu asosiasi agar pengawasan lebih mudah nantinya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyang nyang Haris Pratamura mengatakan bahwa secara umum semua aturan terkait usaha gelper sudah ada, namun persoalannya adalah adanya penyalahgunaan ijin yang dilakukan pengusaha sehingga usaha ini ditutup.
“Perlu ada persepsi dan komitmen yang sama dari pengusaha,”tegasnya.
Sebelumnya dalam presentasinya, Ketua APGEMA Joni Pakkun menegaskan bahwa sebanyak 30 pengusaha yang tergabung dalam APGEMA berkomitmen untuk menjalankan usaha gelper di Batam secara profesional dengan managemen modern yang transparan.
“Kami berkomitmen untuk mentaati semua peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga adanya image unsur judi dalam usaha ini tidak terjadi,” ujarnya.
Joni juga memaparkan bahwa dengan terbentuknya APGEMA bisa menambah PAD sebesar Rp 10 miliar per tahun, dengan asumsi sebanyak 30 usaha yang buka dikalikan dengan pajak 15 persen dari omzet kotor per lokasi sebesar Rp 200 juta.
“Dengan 30 tempat usaha, bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak 2400 tenaga kerja dengan asumsi 1 lokasi mempekerjakan 80 karyawan,” pungkasnya. (redaksi)