BATAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melalui Komisi III mendukung upaya Bea Cukai Batam dalam menuntaskan impor limbah Plastik yang terindikasi bercampur bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kepri Surya Makmur Nasution setelah melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Batu Ampar bersama Bea dan Cukai Batam yang didampingi perusahaan importir limbah plastik, di Batuampar, Selasa (18/6/2019) kemarin.
Dikatakan Surya, upaya ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan BC terhadap impor limbah plastik sebanyak 65 konteiner diharapkan segera dipublikasi hasil uji laboratoriumnya, apakah bercampur limbah B3 atau tidak.
“Jika benar limbah plastik tersebut teridentifikasi bercampur limbah B3, segera untuk di re ekspor,” tegas Surya.
Tak hanya bersama Bea Cukai Batam,Komisi III DPRD Kepri juga melakukan rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala BC Batam Susila Brata beserta jajaran stafnya, Dinas Badan Lingkungan Hidup Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Batam.
Ketua Komisi III DPRD Kepri Widyastadi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan impor limbah plastik yg diduga bercampur B3 kepada Gubernur Kepri melalui Ketua DPRD Kepri.
“Segera reeskpor bila bercampur B3. Kita menolak bila Kepri menjadi tempat pembungan sampah atau limbah dari negara luar,” tegas Widiastadi Nugroho kembali.
Karena, menurut Widiastadi tak ada manfaatnya bagi Kepri karena daapt berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hadir Anggota Komisi III DPRD dalam acara hearing dan peninjauan lapangan, Saproni, Suryani, Joko Nugroho, dan Irwansyah.
Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/3019