DPRD Kepri Minta BPK Audit Bantuan Sembako di Batam – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

DPRD Kepri Minta BPK Audit Bantuan Sembako di Batam

Anggota Banggar DPRD Kepri, Uba Ingan SIgalingging./Foto: Dok.swarakepri.com

TANJUNGPINANG – Badan Anggaran(Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan agar BPK perwakilan Kepri melakukan audit tertentu terhadap pengadaan, distribusi, dan pertanggungjawaban terkait besaran harga, kualitas dan kuantitas bantuan paket sembako di Kota Batam.

Hal ini merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kepri atas laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan pandemi Covid-19 di provinsi Kepri yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Cahyono di rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis(4/3/2021).

Anggota Banggar DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging menjelaskan bahwa prinsip transparansi dam akuntabilitas penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 wajib diterapkan.

“Itu sebabnya kami memandang bahwa Rekomendasi yang meminta BPK Perwakilan Kepri untuk melakukan Audit Tertentu terhadap Pengadaan sembako di Batam perlu dilakukan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(4/3/2021).

Menurut Uba, hal ini penting mengingat situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini membuat kehiduapan masyarakat menjadi susah.

“Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk membantu masyarakat haruslah dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertanggungjawab,”tegasnya.

Berikut sembilan rekomendasi Banggar yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis(4/3/3021):

Pertama, guna meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat lebih optimal didalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait COVID-19 maupun hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan. Termasuk dalam hal Testing, Tracking dan Treatment agar dapat terus lebih dioptimalkan, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diantisipasi seminimal mungkin.

Kedua, selain diperlukan penambahan Jaringan Laboratorium Pengujian Spesimen maupun perbaikan manajemen dalam pengambilan dan pengiriman Spesimen serta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur, juga diharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan baik terhadap pasien ODP dan PDP maupun menyangkut jaminan bagi para petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

“Peningkatan kualitas pelayanan tersebut hendaknya secara adil dan tanpa diskriminatif bagi Pasien COVID-19, maupun hal-hal yang berkaitan dengan Insentif yang wajib diberikan dan dibayarkan kepada petugas kesehatan yang menangani COVID-19”.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar secara sungguh-sungguh melakukan penghitungan secara cermat terkait kebutuhan penanganan Pandemi COVID-19, maupun pelaksaaan kegiatan penanganan yang lebih professional, terukur dan tepat sasaran.

Keempat, terkait temuan BPK atas Pengadaan laptop pada RSUD Raja Ahmad Thabib yang tidak sesuai untuk penanganan COVID-19, agar bagian Perencanaan RSUD Raja Ahmad Thabib tidak lagi menganggarkan Pengadaan Laptop untuk Penanganan COVID-19.

Kelima, terkait berbagai catatan dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, agar menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan kedepannya agar tidak terulang kembali. Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa agar menjadi perhatian, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya menyangkut kelengkapan dokumen kewajaran harga.

“Begitu juga terkait Penatausahaan Barang Sumbangan Pihak Ketiga, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih transparan menyangkut Data Penyumbang, Jumlah dan Jenis Bantuan maupun dalam hal pendistribusiannya”

Keenam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dalam melaksanakan program kegiatan terkait penanganan Pandemi COVID-19, untuk menyesuaikan dengan Tugas dan Fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah yang ada. Seperti dalam hal penanganan dampak sosial, justru Dinas Sosial seharusnya dapat lebih dioptimalkan khususnya menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dalam penyalurannya benar-benar sesuai dan tepat sasaran.

Ketujuh, dalam hal upaya Penanganan Dampak Ekonomi akibat Pandemi COVID-19, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih cermat dalam memperhitungkan permasalahan ekonomi yang terjadi di masyarakat khususnya yang dialami oleh para pelaku usaha kecil dan menengah akibat dampak COVID-19 maupun program kegiatan yang tepat sebagai stimulus didalam menjaga eksistensi usaha yang ada. Sehingga dengan demikian, pengalokasian anggaran dapat lebih terukur dan tepat sasaran bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terimbas akibat dampak Pandemi COVID-19.

Kedelapan, terhadap Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang belum ditindak lanjuti secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu menyangkut 707 penerima paket sembako yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota yang belum menandatangani amprah penerima paket sembako serta 284.820 paket sembako yang sudah disalurkan di beberapa Kabupaten/Kota namun belum dilakukan verifikasi, agar segera dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kesembilan, Badan Anggaran merekomendasikan agar BPK perwakilan Kepri melakukan audit tertentu terhadap pengadaan, distribusi, dan pertanggungjawaban terkait besaran harga, kualitas dan kuantitas bantuan paket sembako di Kota Batam./RD_JOE

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top