Categories: NASIONAL

Draf RUU ASN Beri Peluang Besar Honorer Jadi PNS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada draf revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ia pun berharap tidak ada perubahan pada pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan honorer hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131 A.

Pasal 131 A sendiri menurut penjelasan Syamsurizal memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU ASN adalah tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS serta wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Politikus PPP asal Riau ini juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yaitu dengan meningkatkan status dan kesejahteraannya di berbagai instansi negara.

Pasalnya menurut dia, hingga kini kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena ketidak jelasan status.

“Para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini”.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer menurutnya sangat urgen karena UU tersebut memuat pasal-pasal pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

1 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

10 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

12 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

15 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

15 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

15 jam ago

This website uses cookies.