BATAM – Dua dokter RS Elisabeth Batam Kota memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).
Dalam keterangannya kedua orang saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut indikasi luka berat yang potensial menyebabkan kematian tidak ada pada korban Kelvin.
“Kami menyimpulkan bahwa indikasi luka berat yang pontesial menyebabkan kematian itu tidak ada pada korban,” ujarnya kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Warodat menjelaskan, pada saat dibawa ke rumah sakit tensi korban stabil dan tidak ada pendarahan aktif serta masih keadaan sadar.
“(Dipersidangan) kami tanyakan kepada saksi apakah korban itu cacat permanen atau kehilangan fungsi salah satu panca indra? dan menurut saksi tidak ada,” ujarnya.
Kata Warodat, luka pada korban itu pontesial sembuh dan pada hari keempat hasil observasi medis menyatakan semua kedaan baik dan di izinkan pulang dari Rumah Sakit.
Penulis : Jacob/Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
This website uses cookies.