BATAM – Dua dokter RS Elisabeth Batam Kota memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).
Dalam keterangannya kedua orang saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut indikasi luka berat yang potensial menyebabkan kematian tidak ada pada korban Kelvin.
“Kami menyimpulkan bahwa indikasi luka berat yang pontesial menyebabkan kematian itu tidak ada pada korban,” ujarnya kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Warodat menjelaskan, pada saat dibawa ke rumah sakit tensi korban stabil dan tidak ada pendarahan aktif serta masih keadaan sadar.
“(Dipersidangan) kami tanyakan kepada saksi apakah korban itu cacat permanen atau kehilangan fungsi salah satu panca indra? dan menurut saksi tidak ada,” ujarnya.
Kata Warodat, luka pada korban itu pontesial sembuh dan pada hari keempat hasil observasi medis menyatakan semua kedaan baik dan di izinkan pulang dari Rumah Sakit.
Penulis : Jacob/Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.