Categories: HUKUM

Dua Kurir Sabu 1,9 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa kasus sabu seberat 1999 Gram, Safwan Ahmad dan Armia dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam yang dibacakan Jaksa pengganti Yogi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(20/11).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa yang merupakan kurir sabu lintas provinsi ini harus membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan denda kurungan selama 1 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Yogi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Eliswita memohon keringanan hukum dari Mejelis Hakim.

“Kedua terdakwa mengakui perbuatannya yang mulia dan mohon diringankan hukumannya mengingat kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga juga,” kata Eliswita.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Redita Ika Septina dan Rozza El Afrina menunda persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan.

“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda putusan,” kata Tumpal sambil mengetuk palu tanda persidangan ditutup.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 lalu, terdakwa Safwan masih berada di Sawang, Aceh Utara, kemudian terdakwa dihubungi Mukaram (DPO) dan menyuruh terdakwa Safwan untuk membawa Sabu dari Batam ke Palembang dengan upah sebesar 10 juta rupiah dan saat itu terdakwa disuruh untuk membawa teman satu orang lagi.

Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa Armia dan bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudian terdakwa Safwan dan Armia berangkat ke Batam melalui Medan dengan menggunakan pesawan Lion Air. Tiba di Batam, kedua kemudian dihubungi seseorang yang bernama Ijal dan menyuruh pergi ke Simpang Base Camp Batu Aji untuk menjemput sabu yang telah dipesan oleh Mukaram.

Selanjutnya, kedua terdakwa menerima 20 bungkus plastik bening berisi sabu dai Ijal. Kemudian 20 bungkus Sabu itu dibagi dua, 10 bungkus untuk Safwan dan 10 bungkus lagi untuk Armia.

Kemudian terdakwa Safwan memasukkan sabut tersebut ke dalam celana Jeans panjang dibagian kakinya, setelah itu celana Jeans tersebut dimasukkan ke dalam tas, selanjutnya, terdakwa safwan berjalan seakan-akan tidak ada menyimpan barang terlarang hingga terdakwa Safwan sampai di Bandara Hang Nadim dan kemudian ditangkap.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

20 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

43 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

1 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

1 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

2 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

This website uses cookies.