Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Gelper Ankres Game Mulai Disidangkan

BATAM – Marahalim Harahap alias Guruh dan Edy Com(berkas terpisah), dua terdakwa kasus perjudian Gelper Ankres Game yang beralamat di Komplek Newton Blok K No. 10 Lubuk Baja mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/7).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan melalui JPU Pengganti Samsul Sitinjak membacakan dakwaan di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Taufik dan Marta Napitupulu.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Terdakwa turut andil dan terlibat melakukan perjudian poker tanpa memiliki izin dari Pemerintah,” kata JPU pengganti Samsul Sitinjak.

JPU menguraikan, sekitar bulan November 2016, terdakwa Guruh menemui Jhoni(DPO) untuk memesan mesin poker dan mesin tembak ikan untuk digunakan di arena gelper Ankres Game, kemudian Jhoni memanggil saksi Edy Com.

Selanjutnya terdakwa Guruh, Jhoni dan Edy Com membicarakan tentang mesin poker dan mesin tembak ikan. Setelah pembicaraan itu Guruh sepakat dengan Edy Com, dimana Edy Com akan menyediakan 15 unit mesin poker untuk dipakai di arena gelper Ankres Game dengan meminta bayaran sebesar Rp. 500.000 per harinya. Edy Com kemudian mengantarkan mesin-mesin poker tersebut ke arena gelper Ankres Game.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar pukul 23.00, saksi Fransiscu dan Arief bersama tim Satreskrim Polresta Barelang datang ke Arena gelper Ankres Game yang dikelola oleh terdakwa Guruh.

Baca Juga : Gelper Ankres Game Nagoya Digerebek Polisi

Saksi Fransiscus masuk dan mendekati mesin poker, kemudian memanggil saksi Ayu(wasit) untuk membeli koin/kredit sebesar Rp. 50.000. Saksi Ayu memasukkan koin tersebut ke mesin poker dan mempersilahkan saksi Fransiscus bermain.

Setelah itu saksi Fransiscus memainkan permainan di mesin poker dengan cara menekan tombol-tombol di mesin poker tersebut hingga koin/kredit bertambah. Setelah itu saksi Fransiscus memanggil saksi Ayu untuk menukar koin/kredit.

Selanjutnya saksi Ayu memanggil Zera (DPO) untuk meminta uang sebesar Rp.200.000 sebagai hadiah dari koin/kredit saksi Fransiscus. Setelah itu Zera (DPO) menemui saksi Bilardo (penukar hadiah)dan meminta uang sebesar Rp.200.000.

Setelah uang tersebut di berikan, Zera (DPO) kembali menemui saksi Ayu dan memberikan uang tersebut, lalu saksi Ayu menyuruh saksi Pero untuk meberikan uang tersebut kepada saksi Fransiscus. Setelah uang tersebut diterima saksi Fransiscus, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.