Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Gelper Ankres Game Mulai Disidangkan

BATAM – Marahalim Harahap alias Guruh dan Edy Com(berkas terpisah), dua terdakwa kasus perjudian Gelper Ankres Game yang beralamat di Komplek Newton Blok K No. 10 Lubuk Baja mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/7).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan melalui JPU Pengganti Samsul Sitinjak membacakan dakwaan di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Taufik dan Marta Napitupulu.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Terdakwa turut andil dan terlibat melakukan perjudian poker tanpa memiliki izin dari Pemerintah,” kata JPU pengganti Samsul Sitinjak.

JPU menguraikan, sekitar bulan November 2016, terdakwa Guruh menemui Jhoni(DPO) untuk memesan mesin poker dan mesin tembak ikan untuk digunakan di arena gelper Ankres Game, kemudian Jhoni memanggil saksi Edy Com.

Selanjutnya terdakwa Guruh, Jhoni dan Edy Com membicarakan tentang mesin poker dan mesin tembak ikan. Setelah pembicaraan itu Guruh sepakat dengan Edy Com, dimana Edy Com akan menyediakan 15 unit mesin poker untuk dipakai di arena gelper Ankres Game dengan meminta bayaran sebesar Rp. 500.000 per harinya. Edy Com kemudian mengantarkan mesin-mesin poker tersebut ke arena gelper Ankres Game.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar pukul 23.00, saksi Fransiscu dan Arief bersama tim Satreskrim Polresta Barelang datang ke Arena gelper Ankres Game yang dikelola oleh terdakwa Guruh.

Baca Juga : Gelper Ankres Game Nagoya Digerebek Polisi

Saksi Fransiscus masuk dan mendekati mesin poker, kemudian memanggil saksi Ayu(wasit) untuk membeli koin/kredit sebesar Rp. 50.000. Saksi Ayu memasukkan koin tersebut ke mesin poker dan mempersilahkan saksi Fransiscus bermain.

Setelah itu saksi Fransiscus memainkan permainan di mesin poker dengan cara menekan tombol-tombol di mesin poker tersebut hingga koin/kredit bertambah. Setelah itu saksi Fransiscus memanggil saksi Ayu untuk menukar koin/kredit.

Selanjutnya saksi Ayu memanggil Zera (DPO) untuk meminta uang sebesar Rp.200.000 sebagai hadiah dari koin/kredit saksi Fransiscus. Setelah itu Zera (DPO) menemui saksi Bilardo (penukar hadiah)dan meminta uang sebesar Rp.200.000.

Setelah uang tersebut di berikan, Zera (DPO) kembali menemui saksi Ayu dan memberikan uang tersebut, lalu saksi Ayu menyuruh saksi Pero untuk meberikan uang tersebut kepada saksi Fransiscus. Setelah uang tersebut diterima saksi Fransiscus, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ferdy Wijaya Buktikan Kualitas Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University dengan Beasiswa Nitori

Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…

20 menit ago

KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…

57 menit ago

Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025

Menutup bulan kedua di tahun ini, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) hadir dalam KPR…

1 jam ago

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

2 jam ago

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

3 jam ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

9 jam ago

This website uses cookies.