Categories: HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Gelper Batu Aji Disidangkan

BATAM – Liberson Hamonangan Saragih dan Dewi Kesuma Wardani, dua terdakwa kasus perjudian jenis Poker di warung Jalan Suprapto Batu Aji disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(22/2/2017).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar mengatakan bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah Warung Jalan Suprapto depan perumahan Pemda II Batu Aji ada gelanggang permainan berbau judi dan tidak memiliki izin.

“Atas informasi tersebut, Polda Kepri langsung menuju lokasi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekira pukul 16.30 WIB. Setelah sampai di lokasi petugas menemukan di dalam warung milik terdakwa Liberson Saragih terdapat permainan jenis Mesin Poker dan beberapa orang sedang main,” kata Andi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Liberson Saragih adalah pemilik gelper jenis mesin poker tersebut dan Dewi Kusuma Wardani berperan sebagai wasit dengan barang bukti 10 unit mesin jenis poker, 11 buah kunci kecil merk states beserta 1 buah gembok merk states, 2 buah buku kecil hasil rekap mesin Gelper, 1 kunci kredit poin mesin Poker dan uang senilai Rp 100 ribu.

“Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian atau kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP,” Jelas Andi

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Liberson mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan belum mempunyai ijin dari BPM.

“Benar yang mulia, saya salah,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Dewi. Ia membenarkan bahwa Liberson adalah pemilik grlper tersebut dan ada aktivitas perjudian di dalamnya.

“Benar yang mulia, saya bekerja disitu dengan gaji Rp 70 ribu per hari, saya mau karena susah mencari kerja,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.