BATAM – Tommi Andika Janur dan Zona Febri Nurzi(dituntut terpisah), terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) divonis 26 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/2/2017).
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU Rumondang yakni 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 5 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” Kata Zulkifli saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.
Ia mengatakan hal yang memberatkan kedua tetdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
Atas putusan tersebut, JPU Rumondang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer yakni pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 4 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 lebih subsidair pasal 5 UU No.8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Tommi Andika Janur bersama-sama dengan Zona Febri Nurzi dan Ayu Anggraini mentransfer ke beberapa nomor rekening Bank lain, mengalihkan, atau membelanjakan dana sebesar Rp. 8.091.000.000 yang masuk ke rekening Giro BRI nomor rekening 0169.01.003228.30.8 an CV Djanur Unity adalah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan