Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692, sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.
Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini./RD
