Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Riau Corruption Watch(RCW) mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan RSUD Karimun APBD tahun 2010 kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melaporkan kasus itu ke Kejagung,” ujar Ketua LSM RCW Mulkansyah kepada Swarakepri.com sambil menunjukkan tanda terima laporannya ke Kejagung di Batam Center, Jumat(16/9/2016) sore.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ketika dikonfirmasi mengaku mendukung langkah RCW yang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun demikian, dia masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Mendukung, tapi saya belum bisa berkomentar. Surat tembusan ke kita saja belum ada, bagaimana saya mau mengomentari. Kalau misalnya besok suratnya sudah ada di meja saya, saya akan berkomentar,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Jumat(16/9/2016) malam.
Jumaga mengatakan selama ini banyak laporan dari LSM yang belum ditindak lanjuti Kejaksaan Agung, karena datanya belum lengkap.
“Saya tidak mengatakan datanya tidak lengkap, hanya saja banyak laporan-laporan LSM di sana yang tidak bisa di
tindak lanjuti sampai sekarang,” ujarnya ketika ditanya soal laporan RCW tersebut.
KSATRIA NARENDRA
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.