Ia juga menegaskan bahwa kliennya dalam mengerjakan lahan di Tanjung Undap memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Pak Dju Seng ketika mengerjakan lahan ini bukan tanpa izin, ada izinnya. Tapi memang ada pendapat dari Gakkum Kehutanan yang menyatakan lahan itu hutan lindung. Kalau itu hutan lindung, kami itu sudah mendapatkan izin dari BP Batam, dan kami juga melihat disana bukan hutan lindung,”jelasnya.
Nugraha juga menyoroti soal kerugian negara yang diklaim Gakkum Kehutanan. “Apa yang diklaim Gakkum Kehutanan terkait kerugian itu juga tidak seratus persen benar. Disana itu bekas tambang bauksit,”tegasnya.
Menurut dia, adanya kerusakan juga seharusnya menggunakan standar yakni emisi karbon.
“Sekarang standar kerusakan adalah emisi karbon. Berapa emisi karbon yang kemungkinan hilang disana? potensinya seperti apa dan berapa yang harus dibayar harus pakai standar itu, bukan standar yang tidak jelas seperti yang dikatakan oleh ahli dari Gakkum Kehutanan yang menurut analisa kami itu tidak melihat kondisi yang sebenarnya,”tandasnya.
Andreas menambahkan bahwa Tim Penasehat Hukum Dju Seng juga telah mengirimkan ahli dari Universitas Brawijaya untuk melakukan pengecekan kerusakan yang dituduhkan oleh ahli dari Gakkum Kehutanan tersebut.
“Tidak ada indikasi kerusakan seperti yang disampaikan Gakkum Kehutanan. Sedangkan kerugiannya yang ditetapkan Gakkum tidak memiliki dasar perhitungan dan hukum,”tegasnya./RD
