Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014
BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah yang bersumber dari APBN tahun 2014 yakni Fadillah Mallarangan dan RD.
Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal menyatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus ini dan sudah memeriksa 38 orang saksi dari internal dan eksternal rumah sakit.
“Setelah F ditetapkan menjadi tersangka, kita akan melebarkan sayap dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya nanti,” tegasnya, Jumat(13/5/2016).
Iqbal juga mengatakan bulan Juni 2016 mendatang, kasus ini akan sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.
“Kita targetkan bulan Mei sudah terangkum semua, dan bulan Juni tersangka F sudah masuk persidangan,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, FM dan RD selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014.
“Kami yakin tersangka melakukan korupsi, karena adanya kerugian negara. Makanya kami tetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit BPKP keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal, Jumat(13/5/2016).
Iqbal mengatakan pihaknya telah mengantongi 303 alat bukti yang diperoleh dari Internal dan eksternal Rumah Sakit.
“Untuk alat bukti, kita sudah kantongi 303 alat bukti yakni UPS komputer, dokumen, Laptop, PC komputer, surat kontrak pengadaan, surat kontrak pemenang tender dan masih banyak lagi,” bebernya.
(red/Jef)