BATAM – Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar Kamis 9 Juli 2026, Dju Seng telah memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Penasehat Hukum(PH) Dju Seng, Andreas menjelaskan beberapa fakta yang terungkap di persidangan pada saat Dju Seng memberikan keterangan sebagai terdakwa.
“Keterangan terdakwa sudah diambil. Pada persidangan tadi terungkap bahwa terdakwa baru turun ke lokasi lahan(Tanjung Gundap) setelah terbit Izin Fatwa Planologi,”ujarnya usai persidangan.
Andreas juga menjelaskan bahwa sebelum terdakwa ke lokasi, lahan tersebut tidak sepenuhnya lagi hutan, karena sebagaian sudah berupa tanah merah.
“Sebelum terdakwa ke lapangan, kondisi lahan itu sudah bukan hutan lagi, melainkan sudah berupa tanah merah atau setengah gundul. Itu juga terlihat dari fakta persidangan berupa foto satelit yang diambil oleh beberapa saksi sebelumnya,”terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa terdakwa memberikan perintah kepada karyawannya sesuai dengan PL dan Fatwa yang ada untuk melakukan pekerjaan pematangan lahan.
“Terdakwa memberikan perintah kepada anak buahnya sesuai dengan PL maupun fatwa yang ada. Fatwa dan PL itu diberikan kepada timnya untuk mengerjakan, tapi timnya(lapangan) mungkin sedikit kebablasan,”jelasnya.
@swarakepri.com Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra, S.H., S.IP., M.H., M.Si., M.Kn pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 25 Juni 2026 pagi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota, Monalisa Siagian dan Dougalas Napitupulu. Dipersidangan saksi ahli yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Banten Jaya tersebut menjelaskan soal dua subjek hukum yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus terdakwa Dju Seng yakni sebagai koorporasi dan pribadi. “Saya dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk memberikan keahlian. Tadi saya memberikan keahlian secara objektif, tidak hanya untuk meringankan atau memberatkan terdakwa,’ujar Prof Dadang kepada wartawan usai persidangan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #djuseng ♬ suara asli – swarakepri.com
Surat BP Batam ke KLHK Tidak Dibalas
Andreas juga menjelaskan soal Surat BP Batam ke KLHK terkait Usulan Penyelesaian Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan di KPBPB Batam pada tanggal 30 September 2022 yang diperlihatkan terdakwa ke Majelis Hakim di persidangan.
“BP Batam menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta pelepasan atau penyelesaian status tumpang tindih hutan lindung supaya bisa diproses oleh pengusaha, tetapi tidak pernah dibalas sampai saat ini,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa dalam surat tersebut terlampir sejumlah perusahaan penerima alokasi lahan dari BP Batam, termasuk dua perusahaan terdakwa yakni PT.Tunas Makmur Sukses dan PT. Tangguh Putra Mandiri.
“Ini kuncinya sebenarnya, bahwa BP Batam pernah mengajukan(penyelesaian status tumpang tindih hutan lindung). Mengajukan lahan yang mana? Dalam lampiran surat ini ada nama perusahaan klien kami yakni PT. Tunas Makmur SUkses dan PT. Tangguh Putra Mandiri,”ujarnya kepada SwaraKepri sambil menunjukkan surat tersebut.
