Categories: BATAMNASIONAL

Gakkum KLH Hentikan Penyidikan Kasus Impor Limbah B3 PT Esun

BATAM – Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana impor limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia, pada 17 Desember 2025 lalu.

Penghentian penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Brigjen Pol. Frans Tjahyono.

Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum(Jampidum) kejaksaan Agung tersebut, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau persitiwa tersbeut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa penyidikan yang terjadi di PT Esun International Utama Indonesia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,”kata Frans dalam surat tersebut.

Pasca SP3, KLH Surati BP Batam Soal Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik

Satu hari setelah penerbitan SP3 dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun menyurati Wali Kota Batam/Kepala BP Batam terkait pemeriksaan kontainer dugaan impor limbah elektronik pada tanggal 18 Desember 2025.

Dalam surat dengan nomor S.743/G/G.4/PLB.3.0/S/12/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Hanifah Dwi Nirwana disebutkan bahwa terhadap kontainer yang belum dilakukan pemeriksaan, maka mengingat tupoksi BP Batam selaku pengelola KPBPB memiliki kewajiban melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH).https://swarakepri.com/polisi-datangi-lokasi-dugaan-penimbunan-limbah-elektronik-di-batam-center/

“Mengingat wilayah kegiatan ini berada di Kota Batam, maka saudara dapat menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kontainer. Terhadap hasil pemeriksaan dimaksud agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Hanifah dalam surat tersebut.

“Dalam pelaksanaan pemeriskaan, saudara dapat bekerja sama dengan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,”ujarnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…

9 menit ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Sosialisasi BRIGuna Prapurna dan Purna bagi Personel TNI AL Mintoharjo Menjelang Masa Pensiun

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…

10 menit ago

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026 Asuransi Jiwa Syariah

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…

38 menit ago

BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi BCM untuk Kesiapsiagaan Darurat Optimal

Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…

1 jam ago

AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk

Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…

2 jam ago

Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id

deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.