Categories: BATAMNASIONAL

Gakkum KLH Hentikan Penyidikan Kasus Impor Limbah B3 PT Esun

BATAM – Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana impor limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia, pada 17 Desember 2025 lalu.

Penghentian penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Brigjen Pol. Frans Tjahyono.

Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum(Jampidum) kejaksaan Agung tersebut, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau persitiwa tersbeut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa penyidikan yang terjadi di PT Esun International Utama Indonesia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,”kata Frans dalam surat tersebut.

Pasca SP3, KLH Surati BP Batam Soal Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik

Satu hari setelah penerbitan SP3 dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun menyurati Wali Kota Batam/Kepala BP Batam terkait pemeriksaan kontainer dugaan impor limbah elektronik pada tanggal 18 Desember 2025.

Dalam surat dengan nomor S.743/G/G.4/PLB.3.0/S/12/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Hanifah Dwi Nirwana disebutkan bahwa terhadap kontainer yang belum dilakukan pemeriksaan, maka mengingat tupoksi BP Batam selaku pengelola KPBPB memiliki kewajiban melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH).https://swarakepri.com/polisi-datangi-lokasi-dugaan-penimbunan-limbah-elektronik-di-batam-center/

“Mengingat wilayah kegiatan ini berada di Kota Batam, maka saudara dapat menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kontainer. Terhadap hasil pemeriksaan dimaksud agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Hanifah dalam surat tersebut.

“Dalam pelaksanaan pemeriskaan, saudara dapat bekerja sama dengan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,”ujarnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Raih Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital Bank 2026…

2 jam ago

Film Drama Pertama Lyto Pictures Angkat Fenomena “People Pleaser”, Tayang 2026

Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…

9 jam ago

Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026 atas Inovasi Fitur

Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…

10 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

10 jam ago

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

10 jam ago

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…

13 jam ago

This website uses cookies.