Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT.Genosky Tira Propetindo(GTP)/tergugat didaftarkan GHLHI(Penggugat) pada Senin 2 Maret 2026, dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm.
Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :
1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.
1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD
Page: 1 2
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata…
Jakarta, 24 Mei 2026 – BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sukses diselenggarakan di Jakarta International…
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi memperluas cakrawala akademik globalnya dengan menandatangani perjanjian kerja sama strategis…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menjaga momentum pertumbuhan bisnis secara terukur di tengah…
Sebagai wujud pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT…
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, Bitcoin (BTC) tetap menjadi…
This website uses cookies.
View Comments