Categories: BATAMKEPRINASIONAL

Gakkumhut Lidik Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan di Areal Reklamasi Piayu Laut

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT.Genosky Tira Propetindo(GTP)/tergugat didaftarkan GHLHI(Penggugat) pada Senin 2 Maret 2026, dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm.

Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :

1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.

1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata…

3 jam ago

Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, BRI Finance Tawarkan Promo KKB Mulai 1,59%

Jakarta, 24 Mei 2026 – BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sukses diselenggarakan di Jakarta International…

3 jam ago

Universitas Pendidikan Indonesia dan Positive Technologies Jalin Kolaborasi Strategis: Cetak Generasi Unggul Cybersecurity Indonesia

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi memperluas cakrawala akademik globalnya dengan menandatangani perjanjian kerja sama strategis…

3 jam ago

Jaga Momentum Pertumbuhan Bisnis, BRI Finance Terapkan Strategi Pricing Adaptif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menjaga momentum pertumbuhan bisnis secara terukur di tengah…

3 jam ago

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat

Sebagai wujud pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT…

3 jam ago

Di Tengah Gejolak Global, Bitcoin Tetap Jadi Pilihan Utama Investor Crypto Baru di Indonesia

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, Bitcoin (BTC) tetap menjadi…

3 jam ago

This website uses cookies.