Categories: BATAMKEPRI

Gandeng PPATK, Polisi Buru Aliran Dana Korupsi Dermaga Batu Ampar

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora mengatakan dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah melakukan 74 penyitaan barang bukti dari para tersangka yakni berupa dokumen, uang dan benda-benda bernilai ekonomis dari para saksi dan tersangka.

“Perhiasan emas 68,89 gram disita dari PPK. Logam Mulia 85 gram disita dari PPK. Uang Rp212.749.000 disita dari PPK dan saksi penyedia batu. Uang $1.350 disita dari PPK,”ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025.

Silvester menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut. “Proses penelusuran aset sudah kita lakukan. Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari pembayaran proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masuk ke rekening PT ITR(Indonesia Timur Raya).

“Hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, dari PT ITR ini kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan kemudian diambil secara tunai.  Kita sedang telusuri aset tersebut, untuk pengembangan kasus. Sementara yang kita sita ini baru dari PPK, karena kita ingin mempercepat proses penyidikan tersangka. Kita akan terus menelusuri aset tadi,”tegasnya.

Modus Operandi Para Tersangka

Silvester menjelaskan modus operandi ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023

Pertama, tersangka IMA selaku penerima Kuasa KSO dari Penyedia dan selaku Kepala cabang PT. MUS, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan Mark Up Volume dan membuat laporan fiktif volume (Pengerukan dan Pasangan Batu Kosong).

Kedua, tersangka IMS (Komisaris PT. ITR) sebagai Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh tersangka IMS yang mana ditemukan uang sebahagian untuk kepentingan pribadi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.