Categories: BATAMKEPRI

Gandeng PPATK, Polisi Buru Aliran Dana Korupsi Dermaga Batu Ampar

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora mengatakan dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah melakukan 74 penyitaan barang bukti dari para tersangka yakni berupa dokumen, uang dan benda-benda bernilai ekonomis dari para saksi dan tersangka.

“Perhiasan emas 68,89 gram disita dari PPK. Logam Mulia 85 gram disita dari PPK. Uang Rp212.749.000 disita dari PPK dan saksi penyedia batu. Uang $1.350 disita dari PPK,”ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025.

Silvester menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp30,6 Miliar tersebut. “Proses penelusuran aset sudah kita lakukan. Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari pembayaran proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masuk ke rekening PT ITR(Indonesia Timur Raya).

“Hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, dari PT ITR ini kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan kemudian diambil secara tunai.  Kita sedang telusuri aset tersebut, untuk pengembangan kasus. Sementara yang kita sita ini baru dari PPK, karena kita ingin mempercepat proses penyidikan tersangka. Kita akan terus menelusuri aset tadi,”tegasnya.

Modus Operandi Para Tersangka

Silvester menjelaskan modus operandi ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023

Pertama, tersangka IMA selaku penerima Kuasa KSO dari Penyedia dan selaku Kepala cabang PT. MUS, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan Mark Up Volume dan membuat laporan fiktif volume (Pengerukan dan Pasangan Batu Kosong).

Kedua, tersangka IMS (Komisaris PT. ITR) sebagai Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Kontrak namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh tersangka IMS yang mana ditemukan uang sebahagian untuk kepentingan pribadi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Robot Berkaki Empat Unitree untuk Inspeksi di Area Industri Ekstrem

Inspeksi fasilitas industri di area berbahaya, medan tidak rata, atau lingkungan yang tidak aman bagi…

7 menit ago

Telkom AI Center Bandung Hadirkan Workshop dan Mentoring AI untuk Bantu Kreator dan UMKM Bangun Content Engine

Telkom AI Center Bandung menggelar workshop dan mentoring AI melalui AI Connect dan AI Clinic…

9 menit ago

Om Daengg Kembali Menjelajah Dunia : Petualangan Lintas Benua “Mekkah to Eropa” Bersama Lupromax

Setelah sukses menuntaskan perjalanannya dari Indonesia menuju Mekkah, Om Daengg kembali melanjutkan petualangan berikutnya dengan…

13 menit ago

Distribusi Logistik Kian Menguat, Kinerja KAI Logistik Bulan April Tumbuh 11%

Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, sektor distribusi logistik berbasis moda kereta…

16 menit ago

Bitcoin Flat di US$74K, Sebagian Investor Justru Mulai Positioning

Pergerakan pasar crypto dalam beberapa minggu terakhir terasa cenderung sideways di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Bitcoin…

19 menit ago

Musim Liburan Sekolah Sebentar Lagi, Sudah Siapkan Dananya?

Menjelang pertengahan tahun, banyak keluarga mulai menantikan musim liburan sekolah. Momen ini sering dimanfaatkan untuk…

21 menit ago

This website uses cookies.