Categories: BATAMHeadlines

Ganti Rugi Dianggap Tak Sepadan, Warga Sei Gong Berencana Gugat ke Pengadilan

BATAM – Progres pembangunan waduk Sei Gong di Batam telah mencapai 89 persen pada Juli 2018. Proyek strategis nasional tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2018 sesuai dengan yang diharapkan Presiden Jokowi.

“Target kita Agustus diresmikan,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto kepada awak media beberapa waktu lalu.

Setelah pembangunan selesai, selanjutnya akan dilakukan penggenangan. Namun sebelum proses tersebut dilaksanakan, pemberian ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan kepada warga yang terdampak akan diselesaikan terlebih dahulu.

“Prosesnya sekarang yang sudah menerima sudah diberikan langsung, ada juga yang masih belum menerima, yang masih belum menerima kita lakukan sesuai peraturan yang ada,” jelas Eko.

Ia melanjutkan, jumlah warga yang hingga saat ini telah mengambil uang ganti rugi sekitar 23 KK. Sedangkan yang belum mengambil uang ganti rugi ada sekitar 40 KK. 

“Duit (yang belum diambil) itu kita titipkan ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya Pengadilan Negeri memanggil mereka untuk mengambil uang itu, kalau tidak salah diberikan kesempatan sampai dua atau tiga kali pemanggilan,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan pembangunan waduk Sei Gong terus berjalan hingga saat ini dan tidak boleh terhenti karena proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional. Apabila nantinya uang ganti rugi tidak kunjung diambil, maka proses penggenangan akan tetap dilanjutkan.

“Sungai Gong ini kan pemanfaatannya bukan seorang, dua orang atau sekelompok, dua kelompok, tapi untuk seluruh masyarakat Batam. Berhasilnya proyek strategis nasional waduk Sei Gong ini juga nantinya akan dimanfaatkan masyarakat kota Batam terkait dengan kebutuhan air yang diperlukan,” tuturnya.

Sementara, warga yang tidak mau mengambil uang ganti rugi beralasan jumlah ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 yang dikeluarkan pada 29 Maret 2018 dinilai tidak sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan warga untuk mengembangkan lahan Sei Gong selama bertahun-tahun sebelumnya.

Melalui Kuasa Hukum, warga melayangkan somasi kepada BP Batam, Gubernur Kepri dan Menteri PUPR yang pada  intinya berisi permohonan untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Berdasarkan konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum yang ditunjuk warga, somasi tersebut telah dikirimkan ke masing-masing alamat tujuan.

“Sudah dikirim, sampai hari ini paling lambat besok,” kata Muhammad Anwar, salah satu dari tujuh pengacara MAP Law Firm, pada Senin (30/7/2018). 

Apabila nantinya tidak ada jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak atas somasi yang telah disampaikan, warga akan menggugat kasus tersebut ke pengadilan.

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

7 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

16 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

16 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.