KARIMUN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Tapem) Kabupaten Karimun, Dwi Yandri Kurniawan mengaku akan mendudukkan kembali permasalahan pembayaran ganti rugi lahan milik Raja Khairuddin alias Raja Atan seluas 1 hektar lebih yang digunakan untuk pembangunan jembatan leho.
“Kami sedang mempersiapkan resume, karena ini harus dilakukan perencanaan ulang. Setelah resumenya siap, saya akan langsung menghadap Sekda dan Pak Bupati. Semoga cepat ada titik terangnya,” ujar Yandri kepada Raja Atan didampingi wartawan swarakepri.com, Selasa(26/1/2016) diruang kerjanya.
Menanggapi pernyataan Yandri tersebut, Raja Atan meminta agar bisa dipertemukan dengan Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk meminta klarifikasi soal pembayaran ganti rugi lahan miliknya.
“Saya minta dalam satu atau dua hari ini, saya bisa ketemu sama Bupati,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum(PU) Karimun, Yusrizal Mahyudin ketika dikonfirmasi kembali mengaku akan melakukan pertemuan dengan bagian Tata Pemerintahan(Tapem) dan instansi terkait untuk membahas permasalahan ganti rugi kepada pemilik lahan.
Sebelumnya, Yusrizal membenarkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun belum membayarkan ganti rugi atas lahan milik Raja Khairuddin alias Raja Atan.
“Masalah ganti rugi lahan Raja Atan memang sampai saat ini belum dibayar. Kami cuma mengerjakan proyek aja, soal pembebasan lahan bukan sama kami, itu adanya di Tata Pemerintahan, ujarnya kepada swarakepri.com, Senin(25/1/2016).
(red/bes)