Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

Keempat, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Siak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024-02 Desember 2025, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 187.200.000, yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 28 Desember 2024.

Menurut JPU, terdakwa telah memalsukan 4 invoice dengan membuat dan mencantumkan nomor rekening PT ABW padahal invoice resmi seharusnya diterbitkan oleh Accounting The Hills Hotel Batam dengan nomor rekening resmi hotel.

Selain itu, terdakwa mengubah tujuan pembayaran dari rekening resmi The Hills Hotel Batam menjadi rekening Bank BCA PT ABW.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan The Hills Hotel Batam mengalami kerugian sejumlah Rp 393.290.000./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!