Herry Diancam 4 Tahun Penjara
BATAM – swarakepri.com : Perbuatan Herry Dianto alias Aboy yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 49,3 mengantarkannya duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Dalam sidang pembacaan dakwaan dan keterangan saksi yang digelar hari ini, Selasa(23/7/2013) di Pengadilan Negeri Batan, Nur Solichin selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
“Terdakwa yang merupakan Sales PT Prima Karya Nusa telah menjual oli pelumas merek Mobil 1 kepada bengkel dan dealer. Tagihan dari bengkel dan dealer sebesar Rp 49,3 juta tidak disetorkan terdakwa ke perusahaan. Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pasal 374 junto pasal 64(1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” Kata Nur Solichin.
Sementara itu Trivera Hendra selaku General Manager PT.Prima karya Nusa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa awalnya mendapatkan order oli pelumas mobil merk mobil 1 dari bengkel Auto Plus, Ganda Auto, Europe dan Dinamika motor. Selanjutnya terdakwa membuat surat jalan untuk mengantar order tersebut ke bengkel tersebut.
Setelah pesanan diterima oleh bengkel Auto Plus, Ganda Auto, Europe dan Dinamika motor, bagian administrasi perusahaan kemudian membuat surat invoice atau tagihan dan diserahkan langsung kepada terdakwa untuk melakukan penagihan.
Lebih lanjut Trivera mengatakan bahwa perbuatan terdakwa yang diduga telah melakukan penggelapan tagihan baru diketahuinya pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 setelah ia melakukan pengecekan ke sejumlah Bengkel yang menjadi Customer PT Prima Karya Nusa.
“Pada saat ditanyakan mengenai tagihan dari sejumlah bengkel ternyata sudah dibayarkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Seusai mendengarkan pembacaaan dan keterangan dari saksi korban, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Cahyono dan Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang selama seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(adi)