Merubah nilai payment voucher yang terdakwa diajukan periode Akhir Desember 2024 sampai Mei 2025 yang awalnya sebesar Rp50 Juta menjadi sebesar Rp75 Juta.
Dari keseluruhan nilai payment voucher yang terdakwa ajukan semua di setujui dan ditransfer dari Rekening PT RMI ke rekening Bank PT. BU, lalu oleh terdakwa di transfer ke rekening pribadi nya.
Setelah itu ada uang yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan ada juga di transfer ke rekening bank PT. PBGB. Terdakwa gunakan untuk pembayaran melalui virtual account untuk kegiatan PT. PBGB melalui rekening pribadi terdakwa.
Di hitung dari jumlah keseluruhan payment voucher yang diajukan oleh terdakwa untuk kegiatan PT. BUdan PT. PBGB periode Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp. 5.998.500.082, kemudian dikurangi dana operasional kapal untuk PT. BU termasuk sewa bendera dan PT. PBGB periode Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp4.153.559.927. Sehingga total jumlah uang yang digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp1.844.940.155.
Akibat perbuatan terdakwa, PT.RMI mengalami kerugian yang dihitung sejak Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp1.844.940.155.
Atas perbuatannya terdakwa Esra Angeline dijerat dengan Dakwaan kesatu pasal Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau kedua, pasal Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sidang perkara ini ditunda seminggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU)./RD
