BATAM – Mantan Finance Acounting, PT. Regent Marine Indonesia(RMI), Esra Angelina jadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan atau penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1.844.940.155 di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan ini masih bergulir di PN Batam. Pada sidang yang digelar Senin 27 Juli 2026, Esra Angelina memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Uang Hasil Penggelapan Dipakai Renovasi Rumah, Beli Mobil hingga Umroh
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Esra Angelina mengakui telah menggunakan hasil uang penggelapan sekitar Rp1,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku bahwa uang hasil penggelapan dari perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya pada tahun 2024 digunakan untuk membayar renovasi rumah tempat tinggal sebesar Rp500 juta. Kemudian membayar cicilan Mobil Agya setiap bulan sebesar Rp5,6 juta selama 18 bulan dari 1 Januari 2024 sampai Mei 2025 dengan total Rp.100.800.000.
Uang hasil penggelapan juga digunakan untuk umroh dengan suami dan 4 anak sebesar Rp200 juta. Jalan-jalan ke Singapura Rp30 juta. Kemudian beli dua unit Hanphone iPhone 16 seharga Rp65 Juta. Liburan sekolah anak ke Jakarta Rp50 juta, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Kronologi Perbuatan Terdakwa Asra Angelina
Dalam dakwaan, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Esra Angela terungkap setelah dilakukan investigas dan audit internal olej managemen PT.RMI dengan PT. BU dan PT. PBGB pada September 2023.
Terdakwa telah memberikan informasi dan laporan yang tidak sebenarnya kepada manajemen PT. RMI terkait dengan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU perihal pinjam nama/sewa bendera dan penggunaan rekening pihak ketiga untuk pembayaran aktivitas kegiatan usaha PT. RMI di Batam agar dapat menggelapkan uang PT. RMI.
Cara terdakwa Gelapkan Uang Perusahaan
Merubah dan mengurangi isi/klausul terkait nilai kontrak kerjasama yang disepakati permasing-masing kontrak ialah Rp5 Juta/bulan (versi yang sebenarnya), namun yang dilaporkan dan diajukan ke manajemen Regent Carrier PTE.LTD(RCPL) dan PT. RMI berdasarkan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU(versi yang di ubah) nilainya sebesar Rp7 Juta/bulan.
Merubah dan mengurangi isi/klausul terkait wewenang akses penggunaan Internet Banking dan Token Bank Rekening BNI PT. BU ialah dikelola oleh PT. RMI (versi yang sebenarnya), namun aktual yang dilaporkan ke manajemen RCPL dan PT. RMI berdasarkan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU (versi yang diubah) ialah wewenang akses Internet Banking dan Token Bank Rekening BNI PT. BU dikelola oleh PT. BU, sehingga terdakwa dapat mengakses rekening tersebut secara pribadi dan leluasa tanpa sepengetahuan dari manajemen RCPL dan atau PT. RMI, agar pentransferan dana dan pengelolaan dana di Rekening BNI PT. BU tersebut untuk keperluan kegiatan usaha PT. RMI hanya dapat diketahui terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain.
