5. Kami meminta kepada BP Batam untuk berhenti memprovokasi bahwa penolakan masyarakat kampung tua terhadap rencana relokasi akan menghambat investasi. Karena dari awal masyarakat menegaskan bahwa tidak ada menolak investasi, hanya kampung kami yang tidak direlokasi dengan pertimbangan karena masih banyak lahan kosong yang tidak berpenghuni dapat menjadi pusat kegiatan untuk investasi.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menolak rencana untuk relokasi dalam rencana penyelesaian hinterland dan lebih mengedepankan penyelesaian secara konstitusi dengan cara penyelesaian persoalan mufakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 16 titik Kampung Tua yang dipertahankan oleh masyarakat Rempang, Galang diantaranya, Tanjung kertang, Rampang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, Tanjung Pengapit./Shafix
Pingback: Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Pantai Melayu Rempang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Tanah Pantai Melayu Rempang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kepala BP Batam Ajak Warga Pulau Rempang Berdialog – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Prof Syuzairi Tawarkan 2 Solusi Atasi Polemik Relokasi Warga Rempang – SWARAKEPRI.COM