5. Kami meminta kepada BP Batam untuk berhenti memprovokasi bahwa penolakan masyarakat kampung tua terhadap rencana relokasi akan menghambat investasi. Karena dari awal masyarakat menegaskan bahwa tidak ada menolak investasi, hanya kampung kami yang tidak direlokasi dengan pertimbangan karena masih banyak lahan kosong yang tidak berpenghuni dapat menjadi pusat kegiatan untuk investasi.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menolak rencana untuk relokasi dalam rencana penyelesaian hinterland dan lebih mengedepankan penyelesaian secara konstitusi dengan cara penyelesaian persoalan mufakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 16 titik Kampung Tua yang dipertahankan oleh masyarakat Rempang, Galang diantaranya, Tanjung kertang, Rampang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, Tanjung Pengapit./Shafix
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.
View Comments