5. Kami meminta kepada BP Batam untuk berhenti memprovokasi bahwa penolakan masyarakat kampung tua terhadap rencana relokasi akan menghambat investasi. Karena dari awal masyarakat menegaskan bahwa tidak ada menolak investasi, hanya kampung kami yang tidak direlokasi dengan pertimbangan karena masih banyak lahan kosong yang tidak berpenghuni dapat menjadi pusat kegiatan untuk investasi.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menolak rencana untuk relokasi dalam rencana penyelesaian hinterland dan lebih mengedepankan penyelesaian secara konstitusi dengan cara penyelesaian persoalan mufakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 16 titik Kampung Tua yang dipertahankan oleh masyarakat Rempang, Galang diantaranya, Tanjung kertang, Rampang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, Tanjung Pengapit./Shafix
Page: 1 2
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
This website uses cookies.
View Comments