5. Kami meminta kepada BP Batam untuk berhenti memprovokasi bahwa penolakan masyarakat kampung tua terhadap rencana relokasi akan menghambat investasi. Karena dari awal masyarakat menegaskan bahwa tidak ada menolak investasi, hanya kampung kami yang tidak direlokasi dengan pertimbangan karena masih banyak lahan kosong yang tidak berpenghuni dapat menjadi pusat kegiatan untuk investasi.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menolak rencana untuk relokasi dalam rencana penyelesaian hinterland dan lebih mengedepankan penyelesaian secara konstitusi dengan cara penyelesaian persoalan mufakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 16 titik Kampung Tua yang dipertahankan oleh masyarakat Rempang, Galang diantaranya, Tanjung kertang, Rampang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, Tanjung Pengapit./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.
View Comments