Categories: BATAM

Gelar Konsolidasi Akbar, Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi Kampung Tua

BATAM – Aliansi Pemuda Melayu menggelar konsolidasi akbar membahas polemik relokasi warga untuk pengembangan Rempang Eco-City di Mushola Nur Hidayah Dapur 6, Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin 4 September 2023 pukul 15.00.

Konsolidasi akbar ini dihadiri oleh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Koordinator 16 titik Kampung Tua Rempang-Galang, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Pemuda.

Hidayat, salah satu pengurus Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan poin-poin penyataan sikap di hadapan seluruh peserta konsolidasi.

1. Kami sangat mendukung program pemerintah untuk memajukan pulau Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya dengan mendatangkan investor.

2. Tindak lanjut kerjasama pemerintah daerah BP Batam dengan PT MEG agar ditinjau ulang, karena luasnya mencakup satu pulau yang di dalamnya terdapat hutan lindung, kantor pemerintahan, dan kampung penduduk yang sudah bermukim ribuan tahun.

3. Berdasarkan kedua poin di atas, kami bersepakat menolak rencana pembangunan pulau Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya apabila harus mengorbankan nilai-nilai sosial, budaya, ekologis hidup masyarakat yang sudah turun-menurun.

4. Penempatan relokasi 16 titik Kampung Tua identik dengan masyarakat merugi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar sekiranya pemerintah bisa untuk mengkaji ulang, serta pengembangan tersebut tanpa harus menghilangkan jejak sejarah Kampung Tua di Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya,” ujarnya.

Hidayat juga menyampaikan hasil konsolidasi akbar terkait alasan warga menolak relokasi Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang.

1. Meminta pemerintah kota Batam untuk melakukan pengukuran terhadap wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Tua dan sudah di SK (Surat Keputusan) pada tahun 2004 karena belum diukur.

2. Mengakui hak masyarakat yang berada di luasan hutan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, dengan tidak memiliki alasan pemerintah bahwa luasan tanah di pulau Rempang dan sekitarnya dianggap ilegal dengan sanksi pidana.

3. Belum ada kajian berdasarkan kesedian warga dalam penetapan musyawarah/mediasi yang dapat menyimpulkan tidak semua direlokasi, apabila tidak berdampak langsung pada rencana investasi, seperti dipindahkan atau digeser dari lokasi yang berdampingan dengan kegiatan investasi dengan jaminan kewenangan lingkungan, pilot projek kampung, wisata, maupun kampung percontohan.

4. Berharap usaha warga yang sudah ada saat ini seperti pengelolaan pantai, pertanian, peternakan, dan budidaya tambak apabila sesuai dengan tata ruang wilayah kota Batam dan tidak berdampak langsung dalam rencana investasi kiranya dapat dipertahankan dengan pola kemitraan dan pihak investor sebagai bapak angkat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.