Keenam, memberikan Kuasa/Mandat serta tugas kepada Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk menghadapi proses hukum gugatan dari PTPN IV Regional III disemua tingkat peradilan dan proses pidana yang berkaitan dengan KOPPSA-M .
Melakukan upaya negosiasi maupun perdamaian termasuk menandatangani surat perdamaian jika memungkinkan dan menguntungkan bagi kelanjutan usaha KOPPSA-M beserta kepentingan seluruh anggota KOPPSA-M.
Ketujuh, bahwa berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 9 februari 2013 hanya membahas dan menyetujui pemilihan pengurus 2013–2016 dan singkronisasi real keanggotaan Koperasi Petani Sawit Makmur, dan tidak ada pembahasan dan persetujuan selain point-point tersebut diatas./ZD

Pingback: Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polemik Kepengurusan KOPPSA-M, RAT Sepakati Mitra Ario Sebagai Bendahara – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kepala Desa Pangkalan Baru Angkat Bicara Soal Polemik KOPPSA-M dengan PTPN – SWARAKEPRI.COM