Categories: BATAM

Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Tanah di Pantai Melayu Rempang

BATAM – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Gerisman Achmad menegaskan bahwa kawasan Pantai Melayu yang berada di Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, Kecamatan Galang merupakan warisan orang tua yang memiliki legalitas.

“Pantai Melayu itu dari warisan orang tua. Dari Ayah saya sendiri, kemudian dari Ayah mertua beserta keluarga besar, kami disini mempunyai legalitas semua,” ujarnya saat ditemui SwaraKepri di rumahnya, Senin, 4 September 2023.

“Katakanlah Surat Keterangan Tanah(SKT), kemudian meningkat ke Alas Hak dari Kecamatan saat masih Kabupaten Kepulauan Riau, kita juga bayar PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahun,” lanjutnya.

Ia mengatakan, Alas Hak Pantai Melayu terbit tahun 1998. Saat itu ada program dari Kecamatan Galang, Kabupaten Kepulauan Riau untuk menghindari adanya tumpang tindah dan sengketa lahan.

“Untuk menghindari itu maka dari surat keterangan tanah dari Kepala Desa ditingkatkan menjadi Alas Hak. Harapan warga bisa di sertifikat, tapi setelah kami gabung ke Kota Batam, hanya sekedar impian atau harapan, tak terwujud sampai hari ini,”bebernya.

Ilustrasi Surat Keterangan Tanah./Foto: Dok.SwaraKepri

Ia mengungkapkan bahwa sejak Surat edaran Wali Kota Batam No: 09/TP/I/2002 Tentang Tertib Pertanahan di Pulau Batam, Rempang dan Galang pada tanggal 17 Januari 2002, seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah tidak diperkenankan lagi menerbitkan surat-surat tanah.

“Sejak itu akses kami untuk mendapatkan legalitas kami yang lebih baik mengarah ke sertifikat hak milik sampai hari ini tertutup,”jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa legalitas lahan di Pantai Melayu bukan milik dia pribadi melainkan dimiliki oleh puluhan Kepala Keluarga.

“Seolah-olah pantai Melayu ini milik saya pribadi, itu tidak benar. Keluarga besar saya hampir 60 kepala keluarga. Selain aktivitas mereka berkebun, petani, penunjang yang paling dominan sekarang ini pariwisata, itulah kami kelola sesuai kemampuan kami. Dari pariwisata inilah kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga bisa kuliah,”ujarnya.

Kata dia, Pantai Melayu dibuka untuk pariwisata sejak tahun 2000 atau sudah 23 Tahun, dan sudah pernah mendapat izin Pariwisata dari Dinas Pariwisata Kota Batam tahun 2011.

“Tentang perizinan, izin Tetap Pariwisata dari Dinas Pariwisata Kota Batam tahun 2011. Dikasih izin, kita juga bayar Pajak Daerah, Bayar Pajak Penghasilan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.