Categories: BATAM

Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Tanah di Pantai Melayu Rempang

BATAM – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Gerisman Achmad menegaskan bahwa kawasan Pantai Melayu yang berada di Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, Kecamatan Galang merupakan warisan orang tua yang memiliki legalitas.

“Pantai Melayu itu dari warisan orang tua. Dari Ayah saya sendiri, kemudian dari Ayah mertua beserta keluarga besar, kami disini mempunyai legalitas semua,” ujarnya saat ditemui SwaraKepri di rumahnya, Senin, 4 September 2023.

“Katakanlah Surat Keterangan Tanah(SKT), kemudian meningkat ke Alas Hak dari Kecamatan saat masih Kabupaten Kepulauan Riau, kita juga bayar PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahun,” lanjutnya.

Ia mengatakan, Alas Hak Pantai Melayu terbit tahun 1998. Saat itu ada program dari Kecamatan Galang, Kabupaten Kepulauan Riau untuk menghindari adanya tumpang tindah dan sengketa lahan.

“Untuk menghindari itu maka dari surat keterangan tanah dari Kepala Desa ditingkatkan menjadi Alas Hak. Harapan warga bisa di sertifikat, tapi setelah kami gabung ke Kota Batam, hanya sekedar impian atau harapan, tak terwujud sampai hari ini,”bebernya.

Ilustrasi Surat Keterangan Tanah./Foto: Dok.SwaraKepri

Ia mengungkapkan bahwa sejak Surat edaran Wali Kota Batam No: 09/TP/I/2002 Tentang Tertib Pertanahan di Pulau Batam, Rempang dan Galang pada tanggal 17 Januari 2002, seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah tidak diperkenankan lagi menerbitkan surat-surat tanah.

“Sejak itu akses kami untuk mendapatkan legalitas kami yang lebih baik mengarah ke sertifikat hak milik sampai hari ini tertutup,”jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa legalitas lahan di Pantai Melayu bukan milik dia pribadi melainkan dimiliki oleh puluhan Kepala Keluarga.

“Seolah-olah pantai Melayu ini milik saya pribadi, itu tidak benar. Keluarga besar saya hampir 60 kepala keluarga. Selain aktivitas mereka berkebun, petani, penunjang yang paling dominan sekarang ini pariwisata, itulah kami kelola sesuai kemampuan kami. Dari pariwisata inilah kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga bisa kuliah,”ujarnya.

Kata dia, Pantai Melayu dibuka untuk pariwisata sejak tahun 2000 atau sudah 23 Tahun, dan sudah pernah mendapat izin Pariwisata dari Dinas Pariwisata Kota Batam tahun 2011.

“Tentang perizinan, izin Tetap Pariwisata dari Dinas Pariwisata Kota Batam tahun 2011. Dikasih izin, kita juga bayar Pajak Daerah, Bayar Pajak Penghasilan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.