Categories: BATAM

Gugatan OMS soal Kapal MT Arman 114 Terus Bergulir di PN Batam

BATAM – Sidang gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) melawan Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara ini Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 6 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Sidang kemarin, agenda surat dari penggugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Jumat 7 Februari 2025.

Welly menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan Kembali digelar pada Senin tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Hari senin, agenda masih pembuktian surat,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan OMS tersebut.

“Pada dasarnya Kejaksaan Negeri Batam menghargai gugatan yang dilayangkan dan beban pembuktian terhadap perkara aquo berada pada pundak penggugat sebagaimana azas “siapa yang mendalilkan maka dia akan membuktikan Actori incumbit probation”, karena menurut kami terhadap objek gugatan penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam telah profesional dalam penanganan perkara sesuai ketentuan berlaku,”jelasnya.

Seperti diketahui Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto didampingi Benny Dharma Yoga menjelaskan bahwa gugatan OMS tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya).

“OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah terhadap kapal MT Arman 114 dan kargo yang disita oleh Bakamla, KLHK, kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. OMS mengaku sebagai pemilik yang tidak ada sangkutpaut dengan tindak pidana lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),”kata Welly kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024.

Welly mengatakan, dalam gugatannya, OMS meminta agar Majelis Hakim menyatakan OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya). Kemudian mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kepada OMS selaku pemilik yang sah./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.