Categories: BATAM

Gugatan OMS soal Kapal MT Arman 114 Terus Bergulir di PN Batam

BATAM – Sidang gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) melawan Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara ini Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 6 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Sidang kemarin, agenda surat dari penggugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Jumat 7 Februari 2025.

Welly menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan Kembali digelar pada Senin tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Hari senin, agenda masih pembuktian surat,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan OMS tersebut.

“Pada dasarnya Kejaksaan Negeri Batam menghargai gugatan yang dilayangkan dan beban pembuktian terhadap perkara aquo berada pada pundak penggugat sebagaimana azas “siapa yang mendalilkan maka dia akan membuktikan Actori incumbit probation”, karena menurut kami terhadap objek gugatan penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam telah profesional dalam penanganan perkara sesuai ketentuan berlaku,”jelasnya.

Seperti diketahui Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto didampingi Benny Dharma Yoga menjelaskan bahwa gugatan OMS tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya).

“OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah terhadap kapal MT Arman 114 dan kargo yang disita oleh Bakamla, KLHK, kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. OMS mengaku sebagai pemilik yang tidak ada sangkutpaut dengan tindak pidana lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),”kata Welly kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024.

Welly mengatakan, dalam gugatannya, OMS meminta agar Majelis Hakim menyatakan OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya). Kemudian mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kepada OMS selaku pemilik yang sah./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.