Pengadilan Negeri Batam/rudi
Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru
BATAM swarakepri.com : Gugatan praperadilan tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno Alias Abi di Pengadilan Negeri Batam diduga untuk melindungi kejahatan korporasi.
Hal ini dikatakan penasehat hukum Bapedalda Kota Batam, Eggi Sudjana, seusai persidangan, Rabu(30/12/2015) di Batam Center.
“Dibalik motivasi gugatan praperadilan ini dapat diduga untuk melindungi kejahatan korporasi, sehingga tidak dikembangkan menjadi tersangka baru dari pihak korporasi,” ujar Eggi.
Eggi mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, salah tersangka bernama Wu Weijan, warga negara Tiongkok dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati untuk melakukan budidaya dibidang perikanan laut di perairan kota Batam yang terletak d Pulau Galang Baru.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 116 UU No 32 tahun 2009, badan usaha bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi ini membuktikan dugaan masih adanya mafia peradilan di Pengadilan Negeri Batam dengan jaringan hingga ke Mahkamah Agung.
“Perusahaan yang terbelit kasus ini berkaitan dengan perusahaan milik konglomerat besar. Jaringan mafia peradilan inilah yang perlu diungkap,” jelasnya.
Disisi lain, Eggi mengatakan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan praperadilan ini juga harus mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang terjadi karena berbahaya untuk masa depan.
“Apabila Hakim Tunggal mengalahkan termohon, Hakim diduga sudah masuk kategori masuk angin, karena tidak ada alasan hukum yang membenarkan gugatan praperadilan ini,”tegasnya. (red/jef/rd)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.